Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah bahkan menyampaikan THR Kegamaan harus dicairkan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Lebaran.
Baca Juga: Bansos PKH 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta
Rincian pencairan THR untuk pekerja/buruh bahkan sudah disampaikan pihak Kemnaker sebagai berikut:
- Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
- Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
- Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
- Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.
Selain THR untuk PNS yang akan dipercepat, beberapa kebijakan pemerintah juga direncanakan tuntas sebelum Lebaran.
Baca Juga: Cocok untuk Sahur, Resep Nasi Tim Ayam Jamur: Hangat dan Bikin Kenyang Lebih Lama
Seperti mempercepat pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei dan penyaluran bansos beras bagi masyarakat selama lebaran yang direncanakan akan dilakukan pada akhir Ramadhan, atau selama peniadaan mudik.
Selain itu, penyelenggaraan Hari Belanja Online Nasional juga akan diadakan selama H-10 hingga H-16 menjelang Lebaran.***