BERITA DIY – Informasi mengenai syarat dan cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta ada di artikel ini.
Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementrian Sosial kepada kurang lebih 10 juta warga miskin di Indonesia. Warga miskin yang bisa menerima bansos PKH hingga Rp3 juta harus terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan tercatat di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sosial.
Selain tercatat di DTKS, warga miskin penerima bansos PKH juga harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per orang. Berikut syarat dan cara daftar bansos PKH:
Baca Juga: Jenazah Tukang Ojek yang Jadi Korban Penembakan KKB Telah Dipulangkan ke Makassar
Syarat penerima bansos PKH agar mendapat bantuan hingga Rp3 juta:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini: Ada Kompetisi Liga-Liga Top Eropa, Piala FA, dan Piala Menpora Persija VS PSM