Bansos PKH 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

- 18 April 2021, 10:52 WIB
ILUSTRASI: syarat dan cara daftar bansos PKH agar dapat bantuan hingga Rp3 juta.
ILUSTRASI: syarat dan cara daftar bansos PKH agar dapat bantuan hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Bulan April, Login dan Cek di dtks.kemensos.go.id

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Tempat Daftar Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkapi Syarat Ini agar Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM Cair

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar bantuan sosial PKH agar mendapat bansos hingga Rp3 juta per orang. Bansos PKH sendiri bisa dicairkan dalam empat tahap yakni bulan Januari, April, Juli dan Oktober.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah