BERITA DIY - Simak tata cara dan tempat daftar bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta dan cara mencairkannya usai NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan BLT kepada pelaku usaha mikro di tahun 2021 dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun.
Pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat bisa segera daftar bantuan ini ke berbagai lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Minggu, 18 April 2021
Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.
Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pendaftaran bantuan BLT UMKM ini dilakukan dengan mendatangi kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini: