Bansos PKH 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

- 18 April 2021, 10:52 WIB
ILUSTRASI: syarat dan cara daftar bansos PKH agar dapat bantuan hingga Rp3 juta.
ILUSTRASI: syarat dan cara daftar bansos PKH agar dapat bantuan hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Hukum Muntah Saat Puasa, Bisa Batal dan Bisa Tidak? Simak Penjelasannya

Jika memenuhi syarat diatas, warga miskin bisa melakukan pendaftaran bansos PKH dengan segera. Berikut langkah dan cara daftar bansos PKH:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran yang dilakukan akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Cocok untuk Sahur, Resep Nasi Tim Ayam Jamur: Hangat dan Bikin Kenyang Lebih Lama

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah