Hukum Muntah Saat Puasa, Bisa Batal dan Bisa Tidak? Simak Penjelasannya

- 18 April 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi sakit perut, mual hingga berakibat muntah.
Ilustrasi sakit perut, mual hingga berakibat muntah. /Pixabay/derneuemann

BERITA DIY - Bulan Ramadhan mewajibkan seorang muslim di seluruh dunia menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama 30 hari sebelum hari raya idul fitri.

Puasa adalah ibadah wajib yang memerintahkan umat muslim untuk menahan diri untuk tidak makan, minum, dan menjaga hawa nafsu dari terbit fajar ditandai dengan adzan Subuh hingga terbenamnya yang ditandai dengan adzan Maghrib.

Umat muslim harus mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa agar puasanya sah, lantas apakah muntah ketika sedang berpuasa dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku Tangan dan Kaki Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Baca Juga: Kumpulan Doa Penenang Hati agar Damai dan Tentram, LENGKAP Arab, Latin, dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Hukum muntah saat berpuasa ternyata tidak membatalkan puasa seorang muslim sehingga puasa yang dilakukan dapat dilanjutkan dengan syarat bahwa muntah yang terjadi bukan karena disengaja.

Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA,

“Barangsiapa muntah tanpa sengaja, selagi berpuasa, maka tidak wajib qadha, dan barang siapa mengusahakan muntah maka hendaknya mengqadha.” (HR At-Turmudzi)

Apabila umat Islam muntah secara tidak sengaja misalnya akibat faktor kesehatan dan sebab-sebab yang tidak diinginkan mengakibatkan muntah, maka puasanya sah atau tidak batal.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x