THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ini Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Bayar ke Karyawan

- 15 April 2021, 11:04 WIB
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan.
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya, atau sebelum lebaran.

“Saya tekankan bahwa THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, 12 April 2021.

Sedangkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan, akan dikenakan denda, yaitu membayar 5 (lima) persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu untuk THR di Bank Umum dan BI, Secara Langsung atau Online di Aplikasi PINTAR

Nantinya, denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan, pekerja, atau buruh.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP dan Kartu KIS

Pemberian denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan untuk karyawan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

 

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x