BERITA DIY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya, atau sebelum lebaran.
“Saya tekankan bahwa THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, 12 April 2021.
Sedangkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan, akan dikenakan denda, yaitu membayar 5 (lima) persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Nantinya, denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan, pekerja, atau buruh.
Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP dan Kartu KIS
Pemberian denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan untuk karyawan.
View this post on Instagram