THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ini Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Bayar ke Karyawan

- 15 April 2021, 11:04 WIB
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan.
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

Namun, bagi perusahaan yang yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR Keagamaan secara tepat waktu, Menaker Ida memberikan solusi atas kasus tersebut.

Perusahaan wajib melakukan dialog dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mencapai solusi dan kesepakatan yang terbaik.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 3 Rp300 Ribu Sudah Cair, Warga yang Bantuan Tidak Cair Bisa Lakukan Ini

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” tambah Menaker Ida Fauziyah.

Perusahaan juga diminta membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu, berdasar laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk memenuhi hak para karyawan, pekerja, atau buruh.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 4 Kelas 3 SD dan MI Halaman 198, 200, 206 dan 208

Pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yaitu sebagai berikut:

  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
  • Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.

Baca Juga: Hari Terakhir, Segera Lakukan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Ikuti Cara Berikut

Menaker Ida Fauziyah juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Posko Pelaksanaan THR 2021, dan melaporkan data pelaksanaan THR di tahun ini.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah