Cara Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu untuk THR di Bank Umum dan BI, Secara Langsung atau Online di Aplikasi PINTAR

- 15 April 2021, 10:25 WIB
UPK 75 RI pecahan 75 ribu.
UPK 75 RI pecahan 75 ribu. /Dok. Bank Indonesia

BERITA DIY - Berikut cara tukar uang baru Rp 75 ribu yang bisa dijadikan sebagai hadiah tunjangan hari raya (THR) yang bisa dilakukan di kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) atau bank umum yang ditunjuk.

Sejak 22 Maret 2021 lalu, masyarakat yang ingin menukar Uang Peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI) ini bisa membawa KTP dan bisa menukar maksimal 100 lembar setiap harinya.

"Mulai 22 Maret 2021, sobat gak perlu repot mengumpulkan KTP satu kelurahan untuk bisa tukar 100 lembar UPK 75 RI. Cukup dengan 1 KTP, 100 lembar UPK 75 RI bisa sobat dapatkan," tulis akan instagram resmi @bank_indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP dan Kartu KIS

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 4 Kelas 3 SD dan MI Halaman 198, 200, 206 dan 208

Masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor BI untuk menukar uang ini, atau memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (pintar.go.id).

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang Rp75 ribu adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Setiap orang dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya.
  • Masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali menukar pada hari yang berbeda.
  • Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari yang berbeda.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak untuk Hari Ini, 15 April 2021: Keromantisan Datang Pada Zodiak Ini

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 4 Kelas 3 SD dan MI Halaman 198, 200, 206 dan 208

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x