Catat, Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS di Tahun 2021

- 18 April 2021, 14:25 WIB
ILUSTRASI: Jadwal pencairan THR untuk PNS di tahun 2021.
ILUSTRASI: Jadwal pencairan THR untuk PNS di tahun 2021. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Seperti tahun lalu, pada tahun 2021 ini pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayar penuh tanpa potongan.

Jadwal pencairan untuk THR bagi PNS juga akan lebih cepat dari pegawai swasta yang cair tujuh hari sebelum lebaran.

Kabar baik bagi PNS, diperkirakan akan segera menerima pencairan THR pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Kabar Duka, Albert Papilaya Petinju Indonesia Peraih Tujuh Medali Emas SEA Games Meninggal Dunia

Dikutip dari ANTARANEWS, 7 April 2021, Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan, pemberian THR serta Gaji ke-13 untuk PNS dapat meningkatkan sinergi untuk program pemerintah lainnya serta optimalisasi konsumsi.

Besaran THR yang akan diterima PNS yaitu berasal dari hitungan jumlah gaji pokok serta tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Pencairan juga diberikan kepada PNS aktif serta pensiunan PNS, dengan tetap memperhatikan komponen pembentukan penyaluran bagi PNS aktif maupun pensiunan.

Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Jokowi: Saya Paham Masyarakat Rindu pada Keluarga

Nantinya, pensiunan PNS akan menerima sebesar satu kali pensiun pokok, yaitu gaji pokok terakhir pensiunan.

Bukan hanyan PNS, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah ketok palu dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah bahkan menyampaikan THR Kegamaan harus dicairkan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Lebaran.

Baca Juga: Bansos PKH 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

Rincian pencairan THR untuk pekerja/buruh bahkan sudah disampaikan pihak Kemnaker sebagai berikut:

  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
  • Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.

Selain THR untuk PNS yang akan dipercepat, beberapa kebijakan pemerintah juga direncanakan tuntas sebelum Lebaran.

Baca Juga: Cocok untuk Sahur, Resep Nasi Tim Ayam Jamur: Hangat dan Bikin Kenyang Lebih Lama

Seperti mempercepat pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei dan penyaluran bansos beras bagi masyarakat selama lebaran yang direncanakan akan dilakukan pada akhir Ramadhan, atau selama peniadaan mudik.

Selain itu, penyelenggaraan Hari Belanja Online Nasional juga akan diadakan selama H-10 hingga H-16 menjelang Lebaran.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x