Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran 2021: Sanksi Bebas Jabatan hingga Dipecat Secara Tidak Hormat

- 9 April 2021, 13:54 WIB
PNS dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama larangan mudik berlangsung.
PNS dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama larangan mudik berlangsung. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto

BERITA DIY - Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah menetapkan aturan pembatasan mudik 2021, cuti dan perjalanan keluar daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 6-17 Mei 2021.

MenpanRB, Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan.atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 pada 7 April 2021.

Bagi PNS maupun PPPK yang melanggar SE terbitan 7 April 2021 tersebut makan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Lirik Lagu Kutukan (Cinta Pertama) - Raisa, Single Terbaru yang Rilis Hari Ini

“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomot 49 Nomor 2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi dari SE tersebut.

Merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010, ketentuan sanksi yang akan diberlakukan jika ada PNS nakal yang nekat mudik bisa mendapat teguran dari tiga tingkat huuman disipilin berikut:

1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
-teguran lisan;
-teguran tertulis; dan
-pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Bikin Malu Impor Beras, Fahri Hamzah Dikritik Ferdinand: Maunya Tak Impor, tapi Ekspor Benur

2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
-penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
-penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
-penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
-penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
-pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
-pembebasan dari jabatan;
-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
-pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x