Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Skema Aturannya

- 6 April 2021, 21:16 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Twitter.com/@setkabgoid

BERITA DIY - Larangan mudik yang sempat dikeluarkan beberapa waktu lalu sempat menimbulkan kontroversi. 

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan yang diumumkan oleh Menko PMK, sempat melahirkan pro dan kontra di masyarakat.

Larangan mudik pada Idul fitri 1442 H Tahun 2021 ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19, mengingat adanya lonjakan kasus positif setiap harinya.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Lenovo Legion 2 Pro yang Rilis 8 April 2021

Menindaklanjuti terkait keputasan tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai lembaga terkait larangan mudik lebaran 2021.

Dikutip dari laman Kemenhub Budi menjelaskan bahwa aturan ini sudah menjadi keputusan pemerintah.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub Budi Karya.

Untuk diketahui, pada 26 Maret 2021 telah dilaksanakan rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Muhadjir Effendy selaku Menko PMK mengeluarkan surat yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 dimana larangan tersebut berlaku untuk semua kalangan seperti aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x