BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementrian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besar bantuan hingga Rp.3 juta per orang.
Bantuan sosial (bansos) PKH akan disalurkan kepada warga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap tiap satu tahun, yakni tahap I bulan Januari, tahap II bulan April, tahap III bulan Juli, dan tahap IV bulan Oktober.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Ayam Kuah Kare Kental Nikmat dan Cocok Dimakan dalam Segala Kondisi
Berikut syarat penerima bansos PKH,
- ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
- anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.