Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Skema Aturannya

- 6 April 2021, 21:16 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Twitter.com/@setkabgoid

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Indonesia, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ucapkan Duka Cita Wafatnya Daniel Dhakidae

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran Tahun 2021 berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali jika memang mendesak.

*Disclaimer: "Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Tasikmalaya Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021, Budi Karya Segera Terbitkan Peraturan Menhub."***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah