Pemberlakuan larangan mudik Lebaran Tahun 2021 berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali jika memang mendesak.
*Disclaimer: "Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Tasikmalaya Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021, Budi Karya Segera Terbitkan Peraturan Menhub."***