BERITA DIY – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran bagi masyarakat termasuk pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, ASN (PNS) dan masyarakat umum pada periode 6-17 Mei 2021.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Muhadjir menegaskan jika kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Terlebih angka penularan dan Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Nasi Kebuli Ayam Istimewa yang Enak dan Mudah Dijamin Anti Gagal
Baca Juga: Fakta Unik dan Tradisi di Kampung Adat Ciptagelar: Menjaga Tradisi Leluhur Tanpa Menolak Modernisasi
Meskipun sudah dilarang oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang nekat mudik ke kampung halamannya.
Yogyakarta termasuk salah satu wilayah tujuan mudik mengingat banyak warga Yogya yang bekerja di luar kota.
Oleh karena itu pemerintah setempat berencana memperketat penjagaan di perbatasan untuk mengawasi kendaraan yang masuk wilayah Yogyakarta.
Baca Juga: Cara Membuat Room di Google Meet dengan Mudah sampai Menjadwalkannya dengan Kalender