Pemerintah Larang Mudik, Pemda Yogyakarta akan Perketat Penjagaan di Perbatasan, Bandara, dan Stasiun

- 27 Maret 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /pixabay.com/Rayydark

BERITA DIY – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran bagi masyarakat termasuk pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, ASN (PNS) dan masyarakat umum pada periode 6-17 Mei 2021.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. 

Muhadjir menegaskan jika kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Terlebih angka penularan dan Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Nasi Kebuli Ayam Istimewa yang Enak dan Mudah Dijamin Anti Gagal

Baca Juga: Fakta Unik dan Tradisi di Kampung Adat Ciptagelar: Menjaga Tradisi Leluhur Tanpa Menolak Modernisasi

Meskipun sudah dilarang oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang nekat mudik ke kampung halamannya.

Yogyakarta termasuk salah satu wilayah tujuan mudik mengingat banyak warga Yogya yang bekerja di luar kota.

Oleh karena itu pemerintah setempat berencana memperketat penjagaan di perbatasan untuk mengawasi kendaraan yang masuk wilayah Yogyakarta.

Baca Juga: Cara Membuat Room di Google Meet dengan Mudah sampai Menjadwalkannya dengan Kalender

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x