Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

- 26 Maret 2021, 13:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK. /Humas kemenkopmk/ Kristian Suryatna

BERITA DIY - Pandemi yang tak kunjung usai, membuat Pemerintah akhirnya mengambil keputusan tegas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini resmi ditiadakan.

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Akui Dirinya di Video Asusila 14 Detik, Gabriella Larasati Lapor Polisi karena Diancam Pemeras

Baca Juga: Mencengangkan! Pengganti Rendy Tangkap Sumarno karena Hal Tak Terduga Ini, Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. 

Larangan mudik berlaku pada periode 6-17 Mei 2021. Muhadjir menegaskan jika kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Terlebih angka penularan dan Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.

Baca Juga: Tak Kunjung Kembalikan Aset Almarhum Ibundanya, Rizky Febian Laporkan Teddy ke Polisi

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x