BERITA DIY - Kasus video asusila berdurasi 14 detik yang menyeret nama artis Gabriella Larasati akhirnya menemui titik terang.
Konferensi pers dilakukan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis 25 Maret 2021 dengan menghadirkan tersangka penyebar video syur 14 detik.
Yusri Yunus mengatakan bahwa Gabriella Larasati sendiri yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan soal video tersebut.
Baca Juga: Lulus di UI Jalur SNMPTN? Begini Cara Cek Biaya Kuliah dan Pendaftaran Ulang
"Saudari GL bikin laporan polisi di Polda Metro Jaya itu sekitar 11 Februari yang lalu membuat laporan polisi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Kamis 25 Maret 2021.
Selain membuat laporan polisi, Gabriella juga mengakui bahwa dirinya adalah perempuan yang ada dalam video syur 14 detik tersebut.
"Dia membuat laporan masih sama dengan peredaran video asusila yang diakui memang dia di situ," ucap Yusri Yunus.
Baca Juga: Bansos Sembako Tidak Bisa Cair? Begini Cara Lapor Via WhatsApp