Baca Juga: Pengertian Agnostik dan Perbedaannya dengan Atheis
Demikian pula untuk PPPK, merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018. Paling berat, pegawai bisa diputus kontrak dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran tingkat tinggi.
Selama periode yang telah ditentukan MenpanRB yakin 6-17 Mei 2021, larangan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik lebaran akan dikecualikan untuk dua hal:
- PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Bagi PNS maupun PPPK yang mendapati tugas dinas di periode mudik lebaran diimbau untuk selalu menjadi pelopor dan menerapkan 5M dan 3T.
5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak ketika bersosialisasi, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas interaksi.
3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat pasien Covid-19, dan treatment atau perawatan jika pasien terkonfirmasi Covid-19).***