Mudik Dilarang, Anggota DPR Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi yang Jelas Terkait Larangan Mudik

- 27 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /pixabay.com/Rayydark

BERITA DIY – Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Pelarangan mudik mulai diberlakukan pada periode tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

"Tahun 2021 mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Besok, 28 Maret 2021: Semua Berjalan dengan Baik, Cerita Baru Menanti

Baca Juga: Tak akan Bantu Elsa, Mama Sarah Ungkap Kebenaran Foto dan Anting? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 27 Maret 2021

Kebijakan pemerintah melarang mudik banyak diapresiasi berbagai pihak karena merupakan langkah tepat, hanya saja perlu implementasi lebih bukan sekedar pelaranagn saja.

Anggota Komisi V DPR, Lasmi Indaryani menyarankan perlunya implementasi tegas dari pemerintah untuk larangan mudik libur lebaran.

"Saya apresiasi keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran. Karena dengan keputusan tersebut, minimal kita bisa menghambat rantai penyebaran virus Corona," kata Lasmi Indaryani dikutip dari Antara, Sabtu 27 Maret 2021.

Baca Juga: Moeldoko Tak Ikut Konferensi Pers di Hambalang, Politisi Demokrat: Takut 'Gosong' Barangkali

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x