Larangan Mudik Diperketat Mulai Hari Ini hingga 24 Mei: Ini Syarat agar Tetap Bisa Melakukan Perjalanan

- 22 April 2021, 13:54 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

BERITA DIY – Pemerintah memperketat larangan Mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis, 22 April 2021 hingga Senin, 24 Mei 2021.

Jadwal baru larangan mudik tersebut disampaikan Satgas Covid-19 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Addendum larangan mudik tersebut diterbitkan Satgas Covid-19 pada hari ini, Kamis, 22 April 2021 melalui laman resmi https://covid19.go.id/.

Baca Juga: Rizal Ramli Disebut Potensial Jadi Capres 2024, Ferdinand Hutahaean Bereaksi: Lebih Potensial Kang Ondel-ondel

Sebelumnya, Satgas Covid-19 melarang kegiatan Mudik Lebaran 2021 dengan membatasi kegiatan masyarakat selama 6 -17 Mei 2021.

Namun, larangan mudik tersebut ditambah mulai H-14 pengetatan jadwal mudik Lebaran 2021, yaitu hari ini, Kamis, 22 April 2021 hingga 7 hari setelah larangan mudik lebaran, yaitu Senin, 24 Mei 2021.

Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga akan lebih diketatkan pada periode menjelang mudik lebaran, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Terganggu Cara Bangunkan Sahur Tidak Lazim di Kompleknya: Nggak Lucu, Nggak Etis

Pada Addendum diungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan dari survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI, yang menemukan masih terdapat masyarkat yang hendak melakukan mudik menjelang H-7 dan H+7 larangan mudk.

Pengetatan tersebut berupa, mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan penyebarangan laut menunjukkan Surat Keterangan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen, di mana sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x