Tidak Dapat Uang THR? Ini Cara Lapor ke Kemnaker dan Nomor Telepon Layanan Pengaduan Pembayaran THR

- 20 April 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi dana Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan.
Ilustrasi dana Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan. /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang dikenal dengan THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada Pekerja atau Buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pembayaran THR dilakukan paling lambat atau maksimal 7 hari sebelum hari raya. Bagi karyawan atau buruh yang terlambat atau bahkan tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melakukan pengaduan.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 4 Cair Akhir Bulan April, Kategori Masyarakat Ini Tidak Dapat Bansos Lagi

Baca Juga: Banpres UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan April 2021, Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini?

Baca Juga: UEFA Umumkan Format Baru Liga Champions Eropa, Simak Detail Perubahannya

Kemnaker menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui telepon hingga email.

Adapun pengaduan mengenai THR dapat dihubungi melalui:

Nomot telepon: 0812 8087 9888 / 0812 8240 7919

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x