Banpres UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan April 2021, Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini?

- 11 April 2021, 14:10 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta pakai NIK KTP.
Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta pakai NIK KTP. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM kembali disalurkan Kemenkop UKM di bulan April 2021 untuk pelaku UMKM yang dapat dicek di laman eform.bri.co.id.

Peserta yang belum mendapatkan bantuan BPUM dapat melakukan pendaftaran agar mendapatkan bantuan produktif ini dan bagi peserta yang telah mendapatkan BPUM tahun 2020 sebelumnya masih mmeiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan BPUM kembali.

Meski demikian, besarannya turun dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta karena BPUM tahun 2021 merupakan anggaram tersisa dari BPUM tahun 2020 sebelumnya sehingga nominalnya jauh lebih kecil.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Berakhir April 2021, Kemensos Akan Bantu Masyarakat Miskin Lewat BPNT

Ketentuan mengenai penerima BPUM didasarkan dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021 dan diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 Ini, Cek BPUM di eform.bri.co.id dengan KTP

Penerima bantuan UMKM dapat dicek di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP bagi peserta yang menggunakan rekening BRI atau bantuannya disalurkan ke rekening BRI.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x