Pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Segera Ditutup, Ini Cara Cairkan BLT Setelah Dapat SMS dari BRI

18 November 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi gambar pencairan bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Pixabay/Raten-Kauf

 

BERITA DIY - Pemerintah meluncarkan bantuan kepada UMKM melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Semula Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini disalurkan hingga September 2020 namun pendaftaran dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.

Kesempatan mendapatkan bantuan ini dibuka seluas-luasnya dengan syarat dan ketentuan berlaku karena kuota yang disediakan pemerintah terbatas sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Cek Namamu Di Link Ini

Baca Juga: Asik! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Cair Pekan Ini Untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro

Penyaluran terbagi menjadi dua gelombang hingga saat ini, 9 juta pelaku usaha mikro telah mendapatkan manfaat dari bantuan ini, dan penyaluran gelombang kedua diberikan kepada sekitar 3 juta pelaku usaha mikro.

Bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri maka selanjutnya harus menunggu pemberitahuan apakah pelaku usaha mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri) atau dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Begitu pula bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP tercantum dalam laman eform BRI dapat melakukan proses verifikasi lanjutan agar dapat mencairkan bantuan BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Meski demikian, bantuan BPUM gelombang kedua masih dibuka bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dan akan ditutup akhir November atau ditutup lebih cepat apabila telah memenuhi kuota penerima.

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar Banpres produktif harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
  3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

Baca Juga: Belum Dapat Kiriman BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Satu? Laporkan Keluhan Kamu Disini

honoBaca Juga: BLT Subsidi Gaji Gagal Transfer Akan Dialihkan ke 3,5 Juta Guru Honorer, Ini Cara Cek Jika Dapat

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Berkas-berkas pendaftaran harus diserahkan ke lembaga pengusul yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi berbadan hukum, Kementerian atau lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler