BERITA DIY - BSU 2022 segera cair ke para karyawan di luar gaji pokok. Segera cek nama penerima BLT Subsidi Gaji cukup dengan cara ini, bukan lewat link BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, link cek penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU memang belum bisa digunakan. Namun, ada cara lain untuk cek penerima BSU 2022.
Cara lain tersebut ialah dengan membuka link kemnaker.go.od. Di laman tersebut, daftar penerima BSU 2022 tersaji.
Baca Juga: Penyebab Kemnaker Belum Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Apa Kriteria Penerima BSU 2022?
Maka itu, berhubung BSU 2022 segera cair, maka segera lakukan cek status penerima di link tersebut, bukan di link BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, BSU sendiri adalah program bantuan subsidi upah yang ditargetkan kepada para pekerja, buruh, atau karyawan yang membutuhkan bantuan.
Jika disahkan jadi penerima BSU 2022, maka karyawan akan mendapatkan dana pencairan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta per orang.
Adapun dana BSU 2022 tersebut akan cair lewat rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BSI, Mandiri).
Apabila karyawan tidak punya rekening Bank Himbara, maka Kemnaker akan memfaslitasi dengan membuatkan rekening kolektif.
Pada intinya, BSU 2022 dengan besaran Rp1 juta bakal cair ke setiap karyawan yang sah jadi penerima.
Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para karyawan jika mau jadi penerima BSU 2022.
Syarat pertama yakni karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu lantaran Kemnaker menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan verifikasi kelayakan penerima BSU 2022.
Selain status peserta BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga wajib memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Di atas itu, maka akan dilarang.
Pemberlakuan syarat tersebut dilakukan agar BSU 2022 dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Di mana visi utama dari BSU ialah membantu para karyawan agar tidak terlalu berat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga: BSU 2022 Cuma Cair untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima Subsidi Gaji di Sini
Selain kedua syarat tersebut, karyawan juga wajib memenuhi beberapa syarat di bawah ini jika mau jadi penerima BSU 2022:
1. Karyawan penerima BSU harus WNI
2. Para penerima BSU mesti berstatus karyawan penerima gaji
3. Para karyawan wajib terdaftar sebagau peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: BSU 2022 Cuma Cair untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima Subsidi Gaji di Sini
4. Karyawan yang ingin dapat BSU harus punya gaji di bawah Rp3,5 juta
5. Calon penerima BSU harus punya rekening di Bank Himbara (BNI, BRI, BSI, Mandiri)
6. Namanya terdaftar di link BSU BPJS Ketenagakerjaan (jika pada tahun 2021 lalu)
Adapun cara cek daftar nama penerima BSU 2022 di link kemnaker.go.id bukan link BPJS Ketenagakerjaan tersaji di bawah ini:
- Klik link kemnaker.go.id (bisa via browser HP smartphone)
- Klik tombol "Masuk" di bagian pojok kanan atas
- Login dengan Email atau nomor HP yang aktif
- Input password
- Ketuk tombol "Masuk"
- Isi data diri dengan lengkap dan benar
- Pilih menu Notifikasi
- Di sana akan muncul notifikasi tentang BSU 2022
Apabila resmi menjadi penerima, maka karyawan bakal melihat notif dalam menu Notifkasi tersebut dengan bunyi berikut:
"Hai, ... ada kabar baik nih... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp.1.000/000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank .... Selamat ya."
Apabila karyawan yang jadi penerima BSU 2022 tidak punya rekening Bank Himbara, maka Kemnaker akan memberikan notif berbeda.
Notifikasi yang diberikan oleh Kemnaker kepada karyawan penerima BSU yang tidak punya rekening Bank Himbara ialah sebagai berikut:
"Hai, ... ada kabar baik nih... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp.1.000/000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening baru Anda di Bank .... Selamat ya. Segera lakukan aktivasi di BANK ... terdekat."
Demikian info BSU 2022 segera cair ke para karyawan di luar gaji pokok serta cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji cukup dengan cara yang tersaji, bukan lewat link BPJS Ketenagakerjaan.***