Pekerja Berhak Dapat Dana BSU Jika Telah Dapat Tanda Ini, Gunakan Link Ini Untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

- 23 Mei 2022, 10:00 WIB
Berikut cara mengetahui atau cek tanda masuk penerima BSU 2022 di link Kemnaker beserta syarat lengkapnya.
Berikut cara mengetahui atau cek tanda masuk penerima BSU 2022 di link Kemnaker beserta syarat lengkapnya. /instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak tanda pekerja berhak mendapatkan dana dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji lengkap dengan cara cek penerima melalui link dari Kemnaker.

Kemnaker sebelumnya telah memastikan bahwa akan kembali menggulirkan program bantuan untuk sejumlah pekerja atau karyawan melalui program dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Kepastian mengenai adanya program BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk tahun 2022 ini sendiri yaitu mengenai target pekerja yang masuk sebagai penerima yang disebut mencapai 8,8 juta pekerja.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Jika Muncul Tanda Berikut, Cek Online Lolos BLT Subsidi Gaji atau Tidak di Laman kemnaker.go.id

Rencananya jumlah 8,8 juta pekerja yang berhak untuk mendapatkan dana bantuan dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji ini nantinya diambil dari data keanggotaan atau peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga nantinya sejumlah pekerja atau karyawan dapat mengetahui mengenai adanya tanda yang akan diberikan oleh pihak Kemnaker jika telah masuk sebagai penerima.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memastikan tanda menjadi penerima dana bantuan dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji ini adalah dengan mengakses link resmi Kemnaker.

Baca Juga: Tanda BSU Mei 2022 Tersebar: Kemnaker Buka Suara, Ini Cara Cek BLT Subsidi Upah via SMS BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya dengan melakukan cek pada laman resmi Kemnaker tersebut maka akan muncul pesan atau tanda yang dapat diketahui apakah sejumlah pekerja tersebut telah masuk sebagai penerima atau tidak.

Untuk lebih lengkapnya berikut merupakan proses untuk cek tanda menjadi penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan bergulir pada tahun 2022:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x