Jadwal Pencairan PKH Hingga Tahap 4, Simak Cara Input Data Diri ke DTKS Kemensos via Online

31 Januari 2022, 20:10 WIB
ilustrasi penerima bantuan, dan simak jadwal pencairan bansos PKH hingga tahap 4 per Oktober sampai Desember 2022. Cek pula tata cara input data diri ke DTKS Kemensos. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Simak jadwal pencairan bansos PKH hingga tahap 4 per Oktober sampai Desember 2022. Cek pula tata cara input data diri ke DTKS Kemensos via online.

Caranya mudah, kamu cukup download aplikasi cek bansos di Google Play Store sehingga bisa input data diri ke DTKS Kemensos tanpa harus ke Dinsos setempat.

Pasalnya, jika ingin menjadi penerima bansos PKH, maka data diri kamu wajib masuk ke dalam database DTKS Kemensos.

Baca Juga: WA Nomor Ini Jika Terdaftar PKH Tapi Tidak Menerima Bansos Rp2,4 Juta, Input NIK KTP Kesini untuk Cek Statusmu

Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan PKH hingga Rp3 juta yang dicairkan secara bertahap selama satu tahun 2022.

Maka, dana bantuan akan dibagi ke dalam skema empat tahap, mulai Januari hingga Desember 2022. Proses pencairan bisa dilakukan di Bank Himbara seperti BNI, BRI, hingga Mandiri.

Berbagai kategori masyarakat mulai dari lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, kaum difabel, siswa SD, SMP, hingga SMA, berhak menjadi penerima PKH sesuai besaran masing-masing.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos PKH - BPNT Februari 2022 Bukan via cekbansos.kemensos.go.id: Siapkan KK dan KTP

Berikut rincian pencairan dana bansos PKH untuk tiap penerima selama tahun 2022:

1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022

2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022

3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022

4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022

Baca Juga: Daftar PKH 2022 Pakai Cara Ini! Februari Cair Rp750 Ribu per Orang: Download Aplikasi atau Bawa KTP ke Sini

Sementara itu, perbedaan besaran bansos PKH yang diterima oleh tiap kategori penerima tertera dalam daftar berikut:

1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.

2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.

3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.

4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.

5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.

6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.

Baca Juga: Daftar PKH 2022 Pakai Cara Ini! Februari Cair Rp750 Ribu per Orang: Download Aplikasi atau Bawa KTP ke Sini

Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.

Sementara itu, jika kamu mau menjadi penerima PKH, kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal PKH Tahap 1 Masih Cair Februari, Cek Nama dan Alamat KTP Jadi Penerima Bantuan di Sini

Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,

KLIK LINK DI SINI

2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,

3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,

4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,

Baca Juga: Selamat Bansos PKH Rp 10,8 Juta Cair ke Orang yang Namanya Muncul di Sini, Daftar Kesini jika Tak Terdaftar

5. Klik menu daftar usulan,

6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,

7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.

Demikian cara input data diri ke DTKS Kemensos agar menjadi penerima bansos PKH melalui aplikasi cek bansos online.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler