Tanpa BPJS, Ibu Hamil Bisa Dapat Rp3 Juta Untuk Persalinan, Download Aplikasi Ini dan Input KTP Biar Cair

28 Januari 2022, 16:45 WIB
Meski tanpa BPJS Kesehatan, ibu hamil dijamin bisa dapat uang Rp3 juta untuk persalinan asal penuhi kriteria dan input KTP ke aplikasi ini. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Meski tanpa BPJS Kesehatan, ibu hamil dijamin bisa dapat uang Rp3 juta untuk persalinan asalkan memenuhi kriteria dan sudah download aplikasi Cek Bansos dan input KTP.

Uang bantuan sebesar Rp3 juta tersebut datang dari program bansos PKH yang pada tahun ini akan kembali disalurkan oleh Kemensos.

Setelah anggaran bantuan program perlinsos disahkan oleh Kemenkeu melalui skema PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional, PKH dipastikan akan disalurkan kepada 10 juta orang penerima.

Baca Juga: Cara Karyawan Tak Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Terima Rp 3 Juta Jika Daftar Bansos PKH 2022 Ini

Dari 10 juta orang tersebut, kategori ibu hamil masuk dalam jenis penerima atau KPM yang disasar oleh Kemensos, selaku penyelenggara bansos PKH.

Bahkan, bukan cuma ibu hamil. PKH juga akan menyasar kategori masyarakat lainnya yang dirasa masuk dalam kriteria KPM atau penerima bansos.

Kategori penerima selain ibu hamil tersebut antara lain siswa SD, SMP, dan SMA, kemudian anak usia 0-6 tahun, lansia, hingga penyandang disabilitas atau kaum difabel.

Baca Juga: Tahap Salur 1 Bansos PKH Januari-Maret 2022, Link Cek Penerima Manfaat dan Chat Nomer WA Ini Jika Belum Cair

Namun, tidak setiap kategori dipastikan menerima bansos PKH sebesar Rp3 juta seperti ibu hamil. Dari sekian banyak kategori, hanya anak usia 0-6 tahun yang berhak menerima besaran uang yang sama.

Sisanya, uang bansos PKH bisa dicairkan pada kisaran Rp2 jutaan. Meski demikian, syarat dan tata cara menjadi penerima PKH tetaplah sama kendati besaran bantuannya berbeda.

Untuk lebih jelasnya, simak besaran uang bansos PKH yang berbeda untuk tiap kategori KPM di bawah ini:

1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.

Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini, Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos Rp1,5 Juta per Siswa: PKH Tahap 1 Mulai Cair Januari 2022

2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.

3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.

4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.

5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.

6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.

Baca Juga: Cek Sekarang Daftar Nama KTP Penerima Bansos PKH, Keluarga Bisa Dapat BLT Ibu Hamil hingga Anak Sekolah

Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.

Agar bisa menerima bansos PKH, calon penerima wajib memasukkan data diri, termasuk KTP, ke database DTKS Kemensos. Biasanya, calon penerima harus mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mendaftar.

Namun jangan khawatir, pihak Kemensos telah menyiapkan aplikasi khusus input data diri ke database DTKS Kemensos. Aplikasi tersebut yakni aplikasi cek bansos.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH Februari 2022, WA Nomor Ini Jika Belum Dapat Bansos

Adapun tata cara download aplikasi cek bansos dan cara input data diri ke DTKS Kemensos via online tersaji di bawah ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,

KLIK LINK DI SINI

2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,

3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,

4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,

Baca Juga: 10 Juta Orang Pasti Dapat PKH Jika Penuhi Syarat dan Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan Bawa Dokumen Ini

5. Klik menu daftar usulan,

6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,

7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.

Demikian cara input data diri ke DTKS Kemensos agar menjadi penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos online.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler