Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 per Kepala Bisa Dapat Rp750 Ribu, Segera Cairkan Januari 2022 di Bank Himbara

- 26 Januari 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi ATM - Dengan Bansos PKH per kepala bisa dapat bantuan Rp750 ribu cairkan Bansos PKH Januari 2022 tahap 1 lewat Bank Himbara.
Ilustrasi ATM - Dengan Bansos PKH per kepala bisa dapat bantuan Rp750 ribu cairkan Bansos PKH Januari 2022 tahap 1 lewat Bank Himbara. /PIXABAY/Peggy Marco

BERITA DIY - Bantuan program keluarga harapan (PKH) sudah mulai disalurkan Januari 2022 tahap salur 1. Penerima manfaat Banos PKH bisa cairkan uang hingga jumlah Rp750 ribu untuk per kepala lewat Bank Himbara.

Bantuan uang hingga Rp750 ribu ini bisa diambil dengan catatan, nama telah terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dengan login di website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi nama dan alamat yang tercantum di website tersebut memang terdaftar, maka uang bantuan PKH bisa dicairkan Januari 2022 ini melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Selamat Kamu Dapat Bansos PKH Rp 10,8 Juta jika KTP Muncul di Link Ini, Daftar ke Sini jika Tak Terdaftar

Baca Juga: Data Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2022 Bisa Dicek via Link Ini, Segera Masukkan Nama di Laman Berikut

Adapun nama yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH di website cekbansos.kemensos.go.id, maka tidak dapat mengambil bantuan PKH ini.

Perlu diketahui, pemerintah melanjutkan program bansos PKH tahun 2022 ini dengan anggaran Rp28,7 triliun yang ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Sehingga, nama-nama yang muncul di website cekbansos.kemensos.go.id bisa segera mencairkan uang di Januari 2022 ini.

Selain dari nama yang terdaftar, melalui website cekbansos.kemensos.go.id juga akan diberi keterangan lainnya seperti jenis bansos yang diterima, lengkap dengan status penyaluran, dan periode cair.

Bantuan Rp750 ribu per kepala ini diberikan kepada masyarakat berkategori ibu hamil dan anak usia dini. Selain dua kategori tersebut, ada lima kateogri lainnya yang juga bisa dapat Bansos PKH, tentu dengan nominal yang berbeda.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x