BERITA DIY - Simak syarat dan dokumen yang harus dibawa ke Kantor Desa atau Kelurahan agar masyarakat terdaftar sebagai salah satu dari 10 juta orang penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kabar baik bagi masyarakat, sebab pemerintah kembali melanjutkan bansos PKH di tahun 2022. Tak tanggung-tanggung, kuota yang ditetapkan mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meskipun begitu, masyarakat masih bisa memiliki kesempatan untuk daftar dan menjadi penerima PKH tahun ini hanya dengan memenuhi syarat dan membawa sejumlah dokumen yang akan disebutkan di sini.
Baca Juga: Kemensos Beri Kesempatan Daftar PKH Secara Online, SImak Cara Daftar Cuma Modal KTP, KK, dan HP
Sebelumnya, PKH memang merupakan bansos reguler yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH telah ada sejak tahun 2007 yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, PKH memiliki target kepada tujuh kriteria masyarakat berikut beserta besaran bantuan yang berbeda:
- Kriteria ibu hamil berhak mendapat bansos PKH Rp3 juta satu tahun atau Rp750 ribu satu tahap
- Kriteria anak usia dini usia 0-6 tahun berhak mendapat bansos PKH Rp3 juta satu tahun atau Rp750 ribu satu tahap