Kemensos Beri Kesempatan Daftar PKH Secara Online, SImak Cara Daftar Cuma Modal KTP, KK, dan HP

- 26 Januari 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi - Masyarakat menerima bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi - Masyarakat menerima bansos PKH dari Kemensos. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) kini memberikan kesempatan masyarakat untuk daftar PKH secara online. Simak cara daftar bansos PKH hanya dengan menggunakan KTP, KK dan HP Android yang terkoneksi internet.

Kabar baik bagi masyarakat sebab saat ini bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bansos bisa daftar online agar menerima bantuan Program keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh Kemensos.

Tak perlu repot, masyarakat bisa daftar PKH secara online dengan menyiapkan KTP, KK, dan HP. Terlebih nantinya publik bisa mengajukan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Dijamin Cair untuk 7 Orang Ini Bulan Januari, Lansia dan Disabilitas Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Pemerintah menyiapkan kuota khusus bagi bansos PKH sebanyak 10 juta KPM di seluruh Indonesia pada tahun 2022 dengan besaran bantuan yang berbeda tergantung pada jenis kelompok yang ditetapkan.

Bagi yang belum mengetahui, PKH ini hanya berlaku untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Selain itu juga harus masuk salah satu dari tujuh golongan untuk mendapatkan nominal uang yang berbeda.

Berikut ini adalah tujuh syarat penerima bansos PKH beserta besaran bantuan:

- Golongan ibu hamil menerima bansos PKH sebesar Rp3 juta selama setahun atau Rp750 ribu setiap tahap

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Cair? Bocoran Jadwal Tahap 1 Januari Cair dan Cara Cek Penerima di Link Kemensos

- Golongan anak balita menerima bansos PKH sebesar Rp3 juta selama setahun atau Rp750 ribu setiap tahap

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x