10 Juta Orang Pasti Dapat PKH Jika Penuhi Syarat dan Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan Bawa Dokumen Ini

- 28 Januari 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi - Hanya dengan membawa KTP, KK dan memenuhi syarat, masyarakat bisa dapat bansos PKH.
Ilustrasi - Hanya dengan membawa KTP, KK dan memenuhi syarat, masyarakat bisa dapat bansos PKH. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK. Informasikan ke petugas bahwa tujuan Anda untuk mengajukan bansos PKH

2. Setelah itu Kepala Desa dan Kelurahan akan berdiskusi apakah pengaju layak menjadi penerima atau tidak. Apabila memenuhi, maka data diajukan ke Bupati/Walikota melalui Kecamatan

Baca Juga: Bantuan hingga Rp3 Juta Kemensos Ditransfer Mulai Januari 2022, Cepat Cek Penerima Bansos PKH di Sini

3. Setelah Bupati/Walikota melakukan verifikasi, maka data akan sampai ke Gubernur Provinsi

4. Dinsos setempat juga berhak melakukan verifikasi dengan kunjungan langsung ke rumah pengaju

5. Selanjutnya Gubernur akan memberikan data pengaju ke Menteri Sosial

6. Menteri Sosial berhak memutuskan apakah pengaju masuk dalam kriteria PKH atau tidak. Apabila iya, maka secara resmi data pengaju ada di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)

Baca Juga: Selamat 7 Golongan Dapat Bansos PKH, Cek di Sini: Balita Rp 3 Juta, Anak Sekolah Rp 2 Juta, Lansia Rp 2,4 Juta

Setelah nama pengaju terdaftar di DTKS, maka masyarakat berpeluang besar untuk mendapat bantuan dari Kemensos, utamanya PKH yang telah diajukan.

Pengecekan status penerima PKH bisa dilakukan secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI).

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x