1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK. Informasikan ke petugas bahwa tujuan Anda untuk mengajukan bansos PKH
2. Setelah itu Kepala Desa dan Kelurahan akan berdiskusi apakah pengaju layak menjadi penerima atau tidak. Apabila memenuhi, maka data diajukan ke Bupati/Walikota melalui Kecamatan
3. Setelah Bupati/Walikota melakukan verifikasi, maka data akan sampai ke Gubernur Provinsi
4. Dinsos setempat juga berhak melakukan verifikasi dengan kunjungan langsung ke rumah pengaju
5. Selanjutnya Gubernur akan memberikan data pengaju ke Menteri Sosial
6. Menteri Sosial berhak memutuskan apakah pengaju masuk dalam kriteria PKH atau tidak. Apabila iya, maka secara resmi data pengaju ada di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)
Setelah nama pengaju terdaftar di DTKS, maka masyarakat berpeluang besar untuk mendapat bantuan dari Kemensos, utamanya PKH yang telah diajukan.
Pengecekan status penerima PKH bisa dilakukan secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI).