- Kriteria pelajar SD berhak mendapat bansos PKH Rp900 ribu satu tahun atau Rp225 ribu satu tahap
- Kriteria pelajar SMP berhak mendapat bansos PKH Rp1,5 juta satu tahun atau Rp375 ribu satu tahap
- Kriteria pelajar SMA berhak mendapat bansos PKH Rp2 juta satu tahun atau Rp500 ribu satu tahap
- Kriteria lansia berhak mendapat bansos PKH Rp2,4 juta satu tahun atau Rp600 ribu satu tahap
- Kriteria disabilitas berhak mendapat bansos PKH Rp2,4 juta satu tahun atau Rp600 ribu satu tahap
Adapun PKH cair empat kali dalam satu tahun di mana tahap 1 sudah mulai diberikan dari mulai Januari dan berakhir bulan Maret.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dan ingin menjadi penerima PKH maka harus memenuhi syarat: WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK beserta tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin.
Lebih lanjut, masyarakat bisa mengiktui cara atau prosedur agar dipastikan menjadi penerima PKH melalui tahapan berikut: