INFO PENTING! PKH Rp3 Juta Bisa Diambil Ibu Hamil dan Balita, Lansia Juga Dapat Asal Penuhi Syarat Ini

22 Januari 2022, 13:10 WIB
Info penting memuat PKH bisa dicairkan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta. Bahkan lansia, siswa, dan difabel bisa dapat. /Tangkap layar: instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Info penting memuat PKH bisa dicairkan oleh ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta. Bahkan lansia, siswa SD, SMP, SMA, hingga difabel juga bisa terima asal penuhi syarat.

Pada tahun 2022 ini, sebanyak 10 juta kuota penerima telah disiapkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk menerima bansos PKH. Bahkan, anggaran bansos pun telah diterima.

Menkeu telah membuka peluang penyaluran bansos PKH 2022 ini dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp154,8 triliun melalui skema PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Selamat Pemilik Tanda Ini Bisa Jadi Penerima Bansos PKH 2022, Cek Status Kapan Bantuan Cair Lewat Link Ini

Anggaran tersebut tak hanya diperuntukkan bagi bansos PKH saja, melainkan juga untuk bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Kartu Sembako, hingga BLT Dana Desa.

Karena itu, kendati eskalasi penularan Covid-19 mulai menurun pada tahun 2022 ini, penyaluran bantuan sosial PKH masih akan tetap dilakukan.

Berbeda dengan bantuan jenis lainnya, PKH memperbolehkan setiap kategori masyarakat mengajukan diri menjadi penerima dan mendapatkan uang sesuai porsi masing-masing.

Baca Juga: Pakai KTP Untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id

Perbedaan besaran dana bantuan dari PKH tersebut merujuk pada perbedaan skala kebutuhan setiap kategori penerima.

Untuk lebih jelasnya, simak perbedaan besaran bantuan PKH yang diterima tiap kategori:

1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.

2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.

3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Dapat Bansos PKH Rp 2,4 Juta Cair Mulai Januari 2022, Cek Penerima BPNT di Sini

4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.

5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.

6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.

Jika dalam satu keluarga ada lebih dari satu kategori penerima, Kemensos selaku penyelenggara memperbolehkan per keluarga menerima dana PKH maksimal Rp10,8 juta.

Baca Juga: Sorry! Bansos PKH Januari 2022 Tak Cair ke 5 Golongan Ini, Isi Data KTP ke Sini Bisa Dapat Bantuan Kemensos

Agar bisa mendapatkan bantuan bansos PKH, pelamar perlu memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos. Jangan khawatir, pelamar bisa menginput data diri via online.

Caranya, pelamar men-download terlebih dahulu aplikasi cek bansos di Google Play Store. Lalu, lakukan input data diri via aplikasi tersebut bisa melalui HP smartphone.

Berikut rincian cara input data diri ke database DTKS Kemensos lewat aplikasi cek bansos agar bisa terima PKH:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,

KLIK LINK DI SINI

Baca Juga: Bansos PKH Rp2 Juta Anak Sekolah SD-SMA Cair Januari 2022, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Online

2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,

3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,

4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,

5. Klik menu daftar usulan,

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Rp 3 Juta akan Cair Kepada Pemilik NIK KTP yang Dapat Tanda Lolos Ini di Link Resmi

6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,

7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.

Demikian cara input data diri ke DTKS Kemensos agar menjadi penerima bansos PKH melalui aplikasi cek bansos online.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler