BERITA DIY - Selain asuransi BPJS Kesehatan, masyarakat juga bisa mengakses Bansos PKH dari Kemensos RI untuk mencairkan uang bantuan jika hendak berobat.
Kabar baiknya, daftar Bansos PKH bisa dilakukan secara online melalui HP smartphone atau lewat browser PC desktop.
Hal itu karena untuk menjadi penerima Bansos PKH, data pribadi calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain wajib masuk dalam database DTKS Kemensos, calon penerima juga wajib memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemensos.
Artinya, tidak semua kategori masyarakat berhak menjadi penerima Bansos PKH dari Kemensos. Hanya ada beberapa kategori saja yang diperbolehkan menjadi penerima.
Adapun kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima Bansos PKH tercantum dalam daftar berikut:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per penerima.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per penerima.