BERITA DIY - Simak solusi jika KTP belum terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Masyarakat bisa daftar bansos PKH secara online dan offline dengan cara yang disebutkan di tulisan ini.
PKH tahap 1 sudah mulai cair bulan Januari. Pemerintah menyediakan kuota kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tahun 2022. Adapun bansos ini cair empat kali dalam satu tahun.
Salah satu syarat menjadi KPM bansos adalah terdaftar di DTKS. Namun jangan khawatir, bagi masyarakat yang belum, bisa melakukan pengajuan daftar PKH secara online dan offline.
Baca Juga: PKH Tahap 1 Bulan Januari 2022 Cair, 10 Juta KPM Terdaftar Bukan di Link cekbansos.kemensos.go.id
PKH yang merupakan kepanjangan dari Program Keluarga Harapan menjadi salah satu bansos yang cair tahun 2022 selain BPNT atau Kartu Sembako, Kartu Prakerja dan beberapa bantuan lainnya.
Program PKH memang ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin beserta tujuh golongan tertentu untuk mendapat besaran bantuan yang berbeda.
Ada tujuh golongan masyarakat yang memenuhi syarat PKH. Berikut rincian beserta besaran bantuan yang akan diberikan:
- Kelompok ibu hamil mendapat PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Kelompok anak usia dini 0-6 tahun mendapat PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap