BERITA DIY - Selamat! Bansos PKH cair sampai Rp10 juta lewat rekening langsung. Simak cara input data diri ke DTKS Kemensos via aplikasi Cek Bansos online.
Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani, sudah memastikan sebanyak 10 juta orang bakal jadi penerima Bansos PKH sepanjang tahun 2022.
Anggaran Bansos PKH telah turun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Covid-19 sebesar RpRp154,8 triliun.
Tak seperti program perlindungan sosial atau perlinsos lainnya yang segmented, program Bansos PKH menyasar berbagai kategori masyarakat.
Mulai dari siswa SD, SMP, dan SMA hingga kakek dan nenek kamu berhak menerima Bansos PKH dan mencairkan uang beberapa juta rupiah.
Bukan cuma itu, ibu hamil dan penyandang disabilitas atau difabel juga bisa menerima Bansos PKH, hanya saja besaran uangnya berbeda-beda tergantung kategori.
Berikut rincian besaran Bansos PKH sesuai dengan kategori penerima:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Jika dalam satu keluarga ada lebih dari satu penerima atau KPM, maka semuanya boleh mencairkan Bansos PKH asal tidak melebihi Rp10 juta.
Jika ingin termasuk dalam penerima, maka kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos. Dibutuhkan data diri seperti KTP hingga KK.
Jangan khawatir, kamu bisa melakukan input data diri melalui aplikasi Cek Bansos PKH online yang bisa kamu download melalui Google Play.
Berikut tata cara daftar Bansos PKH lewat aplikasi Cek Bansos online:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
5. Klik menu daftar usulan,
6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Demikian cara input data diri ke DTKS Kemensos agar menjadi penerima Bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos online.***