Terima 3 Tanda Ini Artinya Siswa SD hingga Lansia Cairkan Bansos PKH Tahap 1 Rp 10,8 Juta per Januari 2022

- 6 Januari 2022, 18:30 WIB
Terima 3 tanda ini artinya siswa SD hingga lansia dapat cairkan bansos PKH tahap 1 Januari 2022, dengan bantuan Rp10,8 juta.
Terima 3 tanda ini artinya siswa SD hingga lansia dapat cairkan bansos PKH tahap 1 Januari 2022, dengan bantuan Rp10,8 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA DIY - Ada tiga tanda yang bisa kamu cermati sebagai penerima Bansos PKH Januari 2022 tahap 1 ini. Sebagai penerima ada kesempatan untuk mendapat bansos dari Kemensos hingga Rp10,8 juta.

Meski jumlahnya terbilang besar yakni Rp10,8 juta, namun tidak semua penerima mendapat besaran bantuan yang sama merata.

Penerima Bansos PKH Rp10,8 juta bisa cair jika memang memenuhi pesrysaratan dan ketentuan yang berlaku. Apa saja syarat dan ketentuan penerima Bansos PKH Rp10,8 juta? Simak uraiannya berikut.

Baca Juga: Bansos PKH: Jadwal Penyaluran, Bank Penyalur, Cek Daftar Penerima di Sini agar Bantuan Kemensos Tahap 1 Cair

Penerima Bansos PKH adalah mereka yang telah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH.

Tahun 2022 ini Kemensos menetapkan penerima Bansos PKH sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran sebanyak Rp28,7 triliun.

Adapun jumlah bantuan Rp10,8 juta bisa dicairkan oleh 1 KK penerima manfaat PKH jika dalam satu KK teradapat maksimal 4 jiwa yang memenuhi kriteria di bawah ini:

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Berciri-ciri Ini Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Januari 2022, Penuhi Ini Dapat Rp10,8 Juta

  • Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)
  • Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)
  • Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022? Dapatkan Rp 3 Juta Modal HP, Masukkan Nama dan Alamat ke Link Ini

  • Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)
  • Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan,
  • Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan,
  • Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.

Sehingga dapat disimpulkan dari syarat dan ketentuan di atas, setiap KK penerima Bansos PKH besaran jumlah bantuannya tidak dapat disamaratakan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x