BERITA DIY - Simak delapan golongan anggota BPJS Ketenagakejraan yang tetap gagal dapat BSU meski keangotaannya terdaftar setidaknya sampai bulan Juni 2021.
Bantuan siubsidi gaji/upah (BSU) atau dengan nama lain BLT Subsidi Gaji saat ini dalam proses pencairan tahap 5. Seperti diketahui bahwa bantuan diberikan dengan nilai Rp500 ribu satu bulan namun dirapel menjadi Rp1 juta kepada karyawan.
Salah satu syarat pekerja yang bakal dapat BSU adalah yang terdaftar aktif menjadi peserta jaminan sosial BPJamsostek BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Namun, ternyata tidak semua anggota bakal lolos.
Baca Juga: Selamat, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berikut Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Oktober 2021
Kemnaker membatasi anggota BPJamsostek untuk menerima atau bahkan tidak berhak mendapat tambahan saldo rekening Rp1 juta tersebut. Hal ini dilakukan agar BSU berjalan merata.
Berikut ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tetap bisa dapat menerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta.
- Tidak bekerja di industri barang konsumsi
- Bukan karyawan di sektor transportasi
- Tak terdaftar sebagai buruh di bidang aneka industri
- Bukan merupakan pegawai di sektor properti dan real estate
- Tidak bekerja di industri perdagangan dan jasa
- Merupakan pegawai pada sektor pendidikan dan kesehatan
- Telah menerima bantuan lain dari pemerintah
- Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, namun pekerja dengan upah di atas ketentuan tersebut bisa dapat BSU asalkan UMK/UMP wilayah tempatnya bekerja melebihi Rp3,5 juta
Apabila masyarakat masuk dalam delapan kriteria di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat dan tak dapat BSU meski menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui bahwa data karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan sumber acuan Kemnaker untuk memberikan program BSU ini.
Selanjutnya, Kemnaker juga melakukan sinkronisasi data apakah calon penerima BSU sudah benar-benar memenuhi syarat atau belum.
Apabila ditemukan duplikasi data yang menyatakan pekerja telah menerima bantuan lain dari pemerintah, maka dana BSU tidak bisa diberikan.
Adapun masyarakat bisa memantau status terkini penerima BSU melalui link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Link Kemnaker melalui daftar dan login akun (klik DI SINI)
- Link BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK KTP (klik DI SINI)
Dengan memantau status secara berkala, pekerja dapat mengetahui sejauh mana progres bantuan untuk sampai ke rekening calon penerima.
Kemnaker hanya bekerja sama dengan Bank Himbara (BTN, Mandiri, BRI, dan BNI) dalam program BSU. Namun, peserta dengan pemilik bank swasta tetap bisa dapat BLT Subsidi Gaji melalui sistem buka rekening kolektif (Burekol).
Demikianlah delapan ciri-ciri anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dipastikan gagal menerima BSU beserta link untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 yang rencananya dicairkan bulan Oktober.***