BSU Masih Cair di Bulan Oktober 2021, Ini 6 Kategori yang Mendapat Batuan dan Cara Cek Daftar Penerima

- 8 Oktober 2021, 17:17 WIB
BSU (Bantuan Subsidi Upah) masih cair di bulan Oktober 2021, ini enam kategori yang mendapat bantuan dan cara cek daftar penerima bantuan.
BSU (Bantuan Subsidi Upah) masih cair di bulan Oktober 2021, ini enam kategori yang mendapat bantuan dan cara cek daftar penerima bantuan. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY – BSU (Bantuan Subsidi Upah) masih cair di bulan Oktober 2021, berikut enam kategori yang mendapat bantuan dan cara cek daftar penerima bantuan.

Telah diketahui bahwa BSU atau Bantuan Subsidi Upah masih dapat dicairkan di bulan Oktober 2021 ini.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker bahwa Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: 11 Tipe Karyawan yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta Tahap 5, Cek Status Penerima di Sini

Diketahui bahwa memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.

Baca Juga: BSU WAJIB Dikembalikan ke Kas Negara jika Tak Lakukan Ini, Cepat Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x