BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta bulan Oktober tak akan cair jika NIK KTP pekerja muncul atau terdaftar jadi penerima bantuan sosial (bansos) di link resmi masing – masing bansos tersebut.
Pekerja kemudian dapat langsung cek NIK KTP tersebut di link bansos cekbansos.kemensos.go.id, prakerja.go.id, eform.bri.co.id, atau banpresbpum.id untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak sebagai salah satu penerima bansos di bulan Oktober.
Jika terdaftar dan NIK KTP muncul pada salah satu link tersebut, maka BSU Rp1 juta dipastikan tidak akan diperoleh pekerja tersebut.
Tak hanya berlaku pada bulan Oktober saja, namun sepanjang program BSU Kemnaker ini berlangsung, pemerintah akan mempriotitaskan pekerja yang belum dapat tiga bansos tersebut untuk dapat BSU sebesar Rp1 juta.
Adapun tiga bansos tersebut yaitu:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Kartu Prakerja
- Bansos Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menegaskan bahwa penerima BSU Rp1 juta merupakan pekerja yang belum terdaftar menjadi penerima tiga program bansos tersebut.
Hal tersebut sebagai upaya pemerataan serta agar tidak terjadi duplikasi data antara program bansos lain dengan BSU Kemnaker.