BERITA DIY - BSU Tahap 4 dan 5 diutamakan untuk tujuh karyawan yang akan disebutkan di tulisan ini berikut dengan informasi BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta yang masih tersisa 5,5 juta kuota penerima.
BSU sudah sampai tahap 3 pencairan yang ditransfer kepada 3,2 juta karyawan di 28 Provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. Sementara itu, Kemmanker sendiri mengupayakan dana BLT Subsidi Gaji 2021 sampai kepada total 8,7 juta pekerja.
Berdasarkan keterangan di atas, maka masih ada sisa kuota 5,5 juta penerima baru yang akan mendapat BSU Rp1 juta di rekening masing-masing pekerja.
Bantuan BLT Subsidi Gaji ini dinanti-nantikan oleh karyawan yang telah memenuhi syarat. Apalagi, bagi masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, BSU 2021 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana pekerja maksimal upah Rp5 juta masih menjadi syarat penerima BSU.
Menaker Ida Fauziyah melakukan pemantauan langsung terkait penyaluran BSU dan memastikan bahwa nominal Rp1 juta tidak dipotong sepeser pun.
"Bantuan ini tidak boleh dipotong sepeserpun. Bantuan diberikan sebanyak Rp1 juta dan harus diterima Rp1 juta utuh," jelas Ida pada unggahan video Instagram @kemnaker, Kamis, 23 September 2021.
Sementara itu, terdapat tujuh karyawan yang diprioritaskan mendapat BSU, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Karyawan sektor industri barang konsumsi
2. Pekerja yang bekerja di bidang transportasi
3. BSU juga diutamakan untuk pegawai sektor aneka industri
4. Pekerja di sektor properti dan real estate
5. Pegawai bekerja pada bidang perdagangan dan jasa
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai penetapan pemerintah
7. Mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
Kendati demikian, karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa dapat BSU, asalkan gaji sesuai dengan UMR/UMP di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
Sebagai contoh, Kabupaten Karawang yang memiliki UMR Rp4.798.312 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000) ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 4. Jadi, buruh dengan gaji dan di wilayah tersebut berhak mengantongi uang Rp1 juta.
Sementara, BLT Subsidi Gaji gagal cair kepada pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Lebih lanjut, bantuan diberikan kepada peserta program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021, sebab data dari BPJS menjadi acuan Kemnaker untuk mendistribusikan BLT Subsidi Gaji.
Adapun masyarakat dapat mengakses link BSU BPJS Ketenagakerjaan (klik DI SINI) dan daftar akun di website Kemnaker (klik DI SINI) untuk mengetahui status penerima BLT Subsidi Gaji.
Demikianlah informasi mengenai tujuh golongan pekerja yang diutamakan dapat BSU, di mana bantuan akan mencapai tahap 4 dan 5 penyaluran.***