BERITA DIY - Ketahui tanda lain selain terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau karyawan calon penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atu BSU.
Salah satu tanda atau syarat penting yang harus dimiliki oleh pekerja atau karyawan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan harus membayar iuran.
Dengan menjadi peserta atau terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan milik pemerintah ini menandakan bahwa seseorang merupakan telah resmi sebagai pekerja yang terdata secara resmi.
Meski demikian, sebagai syarat atau tanda yang harus dimiliki oleh para pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU tidak hanya hal tersebut.
Sebab terdapat setidaknya 4 syarat atau tanda lain yang harus dimiliki oleh para pekerja atau karyawan jika ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan segera dicairkan oleh Kemnaker.
Kemnaker sebagai pelaksana penyaluran bantuan ini sendiri telah memastikan bahwa program ini telah memasuki tahap 4 dan 5. Tahap-tahap sebelumnya telah resmi disalurkan ke rekening para pekerja.
Baca Juga: BSU 2021: Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Belum Tentu Dapat BLT Subsidi Gaji, Ketahui Sebabnya di Sini
Berikut merupakan tanda atau syarat lain selain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.