BERITA DIY - Informasi mengenai BLT Subsidi Gaji atau BSU akan tersaji di akhir artikel. Termuat syarat pengajuan dan tata cara cek status penerima.
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah untuk para buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp1 juta per penerima dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Banyak sekali buruh yang harus dirumahkan atau menerima pemotongan gaji karena pandemi Covid-19.
Karena itu, pekerja di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) tak menerima bantuan.
Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tersaji di bawah ini:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.