BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Disalurkan Untuk Buruh, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima

- 22 September 2021, 21:30 WIB
ILUSTRASI - Setiap pekerja atau buruh yang jadi KPM berhak dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
ILUSTRASI - Setiap pekerja atau buruh yang jadi KPM berhak dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Informasi mengenai BLT Subsidi Gaji atau BSU akan tersaji di akhir artikel. Termuat syarat pengajuan dan tata cara cek status penerima.

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah untuk para buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp1 juta per penerima dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Cair, Berikut Cara Jika Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Tak Memiliki Rekening Bank Himbara

Banyak sekali buruh yang harus dirumahkan atau menerima pemotongan gaji karena pandemi Covid-19.

Karena itu, pekerja di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) tak menerima bantuan.

Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tersaji di bawah ini:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Cair ke 4,1 Juta Orang, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta dengan Telepon ke Nomor Ini

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x