BERITA DIY - Kuota BPUM Rp1,2 juta masih tersisa 1,5 juta penerima atau UMKM yang kini sedang didisutribusi oleh pemerintah. Namun, terdapat hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha mikro saat cek penerima untuk dapat BLT UMKM.
Kemenkop UKM masih dalam proses pencairan BPUM kepada 1,5 juta UMKM pada tahap II selama bulan Agustus dan September 2021.
Sebelumnya, BLT UMKM telah sampai ke tangan 11,3 juta pelaku usaha mikro. Rinciannya adalah 9,8 juta penerima pada tahap pertama dan 1,5 juta penerima pada tahap kedua pada bulan Juli lalu.
Dengan kata lain, pemerintah menargetkan total 12,8 juta UMKM untuk menerima manfaat dari Banpres BPUM tahun anggaran 2021 ini.
Baca Juga: 5 Syarat untuk Dapat BPUM Rp 1,2 Juta bagi Pelaku UMKM, Cek Penerima Melalui Link BRI dan BNI
Sementara itu, Bank BRI dan BNI memberikan kemudahan untuk cek penerima BPUM melalui online. Meskipun begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelumnya oleh pelaku usaha.
Memenuhi syarat sebagai penerima BPUM
Kemenkop UKM telah menetapkan syarat penerima BLT UMKM kepada golongan pelaku usaha mikro tertentu. Berikut rinciannya:
- Memiliki usaha di Indonesia dan berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP sah
- Anda sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pastikan Anda memiliki dokumen atau identitas yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik usaha. Adapun contoh dokumennya adalah SKU dan NIB.
- Anda bukan pegawai pemerintah yang tergabung dalam ASN, Polri, TNI, Pejabat Pemerintah, Pegawai BUMN dan BUMD
- Sudah mengajukan pendaftaran penerima BLT UMKM kepada Diskop UKM tingkat Kota/Kabupaten sesuai domisili KTP untuk mendapatkan kesempatan lebih besar mengantongi BPUM Rp1,2 juta
Baca Juga: NIK Tak Lolos di Link Eform BRI Sebagai Penerima BPUM, Ada Solusi untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Siapkan KTP dan pastikan internet stabil saat cek penerima online
Hal kedua yang harus diperhatikan adalah menyiapkan KTP dan memastikan jaringat internet di HP atau perangkat Anda saat cek penerima BPUM.
Sebab, jika kondisi internet Anda tidak stabil, maka seringkali data yang sedang diproses akan terhenti tiba-tiba di website usai Anda memasukkan NIK
Bagi yang belum tahu, Anda dapat login link BNI atau BRI untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Berikut kedua link tersebut
- Situs Eform BRI: eform.bri.co.id/bpum atau klik DI SINI
- Situs Banpres BPUM BNI: banpresbpum.id atau klik DI SINI
Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP dan ikuti langkah-langkah selanjutnya pada link yang Anda pilih di atas. Maka, terdapat pemberitahuan apakah Anda berhak menerima BPUM atau dinyatakan tidak lolos.
Siapkan pulpen dan kertas atau pastikan HP Anda memiliki fitur tangkapan layar/screenshoot
Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM melalui link Eform BRI, maka situs akan mengarahkan Anda kepada menu reservasi online.
Tetap login di eform.bri.co.id dan pilih reservasi untuk menentukan bank BRI terdekat dan tanggal pencairan yang Anda pilih.
Cara ini memudahkan Anda untuk mengambil nomor antrean tanpa langsung di bank, sehingga tidak menunggu lama.
Kendati demikian, ketika anda melakukan reservasi online, siapkan kertas dan pulpen atau pastikan HP Anda memiliki fitur tangkapan layar/screenshoot, sebab nomor antrean online hanya tampil satu kali.
Sementara jika Anda berhasil lolos penerima BPUM di link BRI, maka langsung datang ke bank BRI terdekat di wilayah Anda.
Membawa dokumen saat pencairan di bank
Dokumen menjadi bukti bahwa Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM tahap 2 Rp1,2 juta.
Pelaku usaha perlu mendatangi bank BRI atau BNI dengan membawa identitas pribadi (KK, KTP), beserta dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik usaha (seperti NIB, SKU).
Bagi perusahaan mikro yang telah mendaftar reservasi secara online melalui Efor BRI, maka jangan lupa membawa nomor antrean yang nantinya ditunjukkan kepada petugas ketika datang.
Baca Juga: Data Nomor KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id? Ini Cara Lain Cek Penerima BPUM Secara Online
Patuhi protokol kesehatan
Saat pencairan di bank, jangan lupa mematuhi protokol kesehatan yang disarankan oleh pemerintah, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mencuci tangan secara berkala.
Perhatikan pula jam buka dan jam tutup bank yang mungkin mengalami perubahan selama pemberlakuan PPKM di wilayah Anda.
Demikianlah tips yang harus diperhatikan saat Anda melakukan cek penerima hingga pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.***