BERITA DIY - Ketahui 5 syarat untuk dapatkan BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM serta cara cek penerima bantuan melalui link atau laman resmi BRI dan BNI.
Terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta. Berbagai syarat tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau KemenkopUKM.
Dengan adanya 5 syarat bagi calon penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini, diharapkan penyaluran bantuan bagi para pelaku UMKM dapat tepat sasaran sesuai dengan yang membutuhkan.
5 syarat yang telah ditetapkan oleh KemenkopUKM bagi para pelaku UMKM calon penerima BPUM atau BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bantuan BPUM
4. Tidak tercatat sebagai anggota TNI, Polri, ASN, maupun pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR BRI)