Transfer BLT Subsidi Gaji ke 5 Bank, Syarat Dapat BSU Rp1 Juta dan Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2021

8 Agustus 2021, 10:06 WIB
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelontorkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) ke 8,7 juta pekerja. Pemerintah akan transfer BLT BPJS senilai Rp1 juta tersebut mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021.

Transfer BSU subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap. Untuk bulan Agustus ini, Kemnaker menyasar 1 juta para karyawan atau buruh yang telah mendaftarkan dan membayar iuran bulanan di BPSJ Ketenagakerjaan.

Adapun BLT BSU BPJS Rp1 Juta akan Kemnaker transfer ke 4 Bank Himbara, yakni BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri. Untuk wilayah Aceh, akan ditransfer melalui BSI.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Karawang 2021: Syarat Karyawan Penerima BSU Subsidi Upah Rp 1 Juta

Sebagai catatan, BSU sebesar Rp1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali sebab langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika terjadi pungli atau pemotongan, harap lapor ke laman Lapor.go.id dan media sosial Kemnaker.

"Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 5 Agustus 2021.

Adapun penerima BSU subsidi gaji bukanlah semua pekerja. Ada berbagai syarat yang telah ditentukan Kemnaker dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2021 Melalui Website Online, Aplikasi, atau SMS Bagi Peserta JHT dan BSU

Syarat penerima BSU 2021

Apa sih syarat penerima BSU?, yuk simak di bawah ini.

  • WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (dalam BP Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. Wilayahmu masuk PPKM level 4 atau 3? Selengkapnya daftar wiayah PPKM KLIK DI SINI
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU untuk Penerima Gaji Rp3,5 Juta per Bulan Segera Disalurkan: Ini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021

Untuk batas minimal gaji, ada syarat khusus pada pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta.

Jadi, persyaratan upah minimal BSU pada wilayah tersebut akan dibulatkan menjadi paling maksimal adalah sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Semisal, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan begitu, syarat gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang bisa peroleh BLT BSU adalah Rp4,8 juta. BACA DI SINI untuk selengkapnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 8,7 Juta Karyawan, Ini Kriteria yang Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

BSU 2021 cair berapa?

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang tunai (BLT) sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Info Jenis Usaha Bisa Dapat BPUM Tahap 3 2021, Link Daftar UMKM Online di OSS dan Cek Penerima Bantuan BNI BRI

Siapa yang berhak menerima BSU 2021?

Dalam konferensi pers pada awal Agustus lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor tertentu, seperti:

  • Sektor industri barang konsumsi
  • Sektor transportasi
  • Sektor aneka industri
  • Sektor properti dan real estat
  • Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Untuk para pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp400 Ribu Cair Bulan Agustus 2021? Cek KPM Sesuai Syarat di cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya, apabila perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?

Terkait hal itu, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Cara Login BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU, Cek Kepesertaan Data BSU Subsidi Gaji atau BLT Pekerja Kemnaker

Pekerja yang belum mendapatkan BSU tahun 2020 dan masih memenuhi syarat dan kriteria BSU 2021 (dalam besaran gaji, sektor usaha, dan wilayah) akan bisa dapat bantuan yang kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Untuk sanksi bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya, akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dana BSU yang telah diterima penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat dan kriteria, wajib mengembalikan ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2021 subsidi gaji karyawan Rp 1 Juta, Login ke Situs BPJS Ketenagakerjaan Ini

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2021

Ada 4 cara untuk cek kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerima BLT BSU subsidi gaji. Namun, akan dijelaskan dua cara saja. KLIK DI SINI untuk selengkapnya.

Dari pemberitaan BERITA DIY sebelumnya, cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2021 yakni, antara lain:

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile di HP Android dan Apple iOS. Setelah mengunduh melalui App Store atau Play Store, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. Setelah terdaftar dan login, kamu dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, klik menu "Lihat Saldo" di aplikasi BPJSTKU setelah melakukan login.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Kapan Cair? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Itu

2. Melalui laman web

Cara selanjutnya yang bisa kamu lakukan untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu aktif atau tidak, yakni masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri pribadimu yang mencakup:

  • Nomor KPJ
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • NIK
  • Nama ibu kandung
  • Nomor kontak HP yang aktif dan email

Setelah login, kamu bisa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui klik kartu digital. Kamu juga bisa melihat informasi nomor rekeningmu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Cair Lewat 4 Bank Himbara Ini, Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cek Syaratnya

Jika kamu mengalami kesulitan untuk menemukan data pribadimu atau tidak bisa login ke laman tersebut, kamu bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Nah, itulah dia informasi terbaru mengenai BSU subsidi gaji/upah atau kerap disebut juga sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang cair Rp1 juta untuk 8,7 juta penerima.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler