BERITA DIY - Situs www.kemenkopukm.go.id bukanlah untuk daftar BLT UMKM atau BPUM. Situs tersebut merupakan website resmi milik Kemenkop UKM. Simak cara daftar BPUM di artikel ini.
Pelaku UMKM yang ingin dapat BLT UMKM bukan dengan mendaftar di www.kemenkopukm.go.id, melainkan harus mengajukan usaha miliknya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Berikut ini syarat pengajuan usaha:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibutkikan dengan kepemilikan KTP
2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kemudian berikut ini syarat dokumen/data yang harus dibawa dan diisi saat pengajuan di Dinas Koperasi dan UKM:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Setelah semua selesai akan dilakukan verifikasi dan pendataan oleh pihak terkait apakah UMKM tersebut layak sebagai penerima BPUM Tahap 2 atau tidak.
Pemberitahuan lolos sebagai penerima BPUM akan diinfokan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat. Kemenkop UKM menunjuk 2 bank penyalur yakni BNI dan BRI.
Namun apabila tidak atau belum mendapatkan SMS dari bank penyalur, pendaftar bisa cek secara mandiri via online di dua link yang disediakan bank penyalur.
Bank BRI menyediakan link eform.bri.co.id/bpum, sedangkan BNI menyediakan link banpresbpum.id.
Berikut ini tata cara cek penerima BPUM BRI:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan NIK KTP;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
Kemudian berikut ini tata cara cek penerima BPUM PNM Mekaar BNI:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM PNM Mekaar 2021.
Baca Juga: Cara Mengetahui NIK Jadi Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Syarat Agar Lolos BLT UMKM
Besaran BPUM yang akan disalurkan kepada UMKM sebesar Rp1,2 juta. Penting diketahui, bagi UMKM yang sudah pernah menerima BLT UMKM di periode sebelumnya, tidak akan mendapatkan lagi di periode ini.
BPUM Tahap 2 ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang belum mendapatkan sama sekali pada periode sebelumnya.
Itulah informasi mengenai BPUM yang pendaftarannya bukan melalui www.kemenkopukm.go.id.***