Peraturan PPKM Darurat Kabupaten Sleman, Mengatur Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan

- 4 Juli 2021, 11:45 WIB
Peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman
Peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman /Tangkap Layar Instagram.com/@KabarSleman

BERITA DIY - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup). Instruksi tersebut berkaitan dengan pelaksanaa PPKM Darurat di Kabupaten Sleman.

Melalui surat bernomor 17/INSTR/2021, bupati sleman secara resmi memberlakuan kebijakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sleman.

Pemberlakuan surat instruksi bupati tersebut berlaku sedari 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021. Sementara itu cakupan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Baca Juga: Selain Wajib Kartu Vaksin, Tes PCR Atau Antigen, Siapkan Ini Jika Terpaksa Melakukan Perjalanan saat PPKM

Instruksi bupati tersebut mengatur berbagai aspek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Berikut merupakan hal-hal yang diatur dalam instruksi bupati adalah sebagai berikut:

1. Perkantoran 

Untuk sektor non esensial diberlakukan 100persen work from home (WFH). Sektor esensial diberlakukan 50persen WFH dan 50persen WFH. Untuk sektor esensial pemerintahan hanya dapat mengurusi urusan yang tidak dapat ditunda, pelaksanaannya dilakukan sebesar 25persen. Sementara itu untuk sektor kritikal seperti sektor kesehatan, industri makanan dan minuman tetap diberlakukan 100persen WFO.

2. Pendidikan

Kegiatan belajar mengajar baik sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, pelatihan, dan pondok pesantren dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Sleman yang Anti Mainstream, Nikmati Libur Lebaran di Daerah Istimewa Yogyakarta

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x