3. Rumah Makan
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat seperti restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.
4. Tempat Ibadah
Tempat-tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
5. Fasilitas Umum
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
6. Aktivitas
Kegiatan seni, budaya, olahragam dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan akan ditutup sementara
Baca Juga: Hadapi PPKM Darurat, KAI Ubah Jam Operasional Kereta Api Listrik atau KRL
7. Hajatan