Peraturan PPKM Darurat Kabupaten Sleman, Mengatur Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan

- 4 Juli 2021, 11:45 WIB
Peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman
Peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman /Tangkap Layar Instagram.com/@KabarSleman

3. Rumah Makan

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat seperti restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.

4. Tempat Ibadah

Tempat-tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

5. Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

6. Aktivitas

Kegiatan seni, budaya, olahragam dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan akan ditutup sementara

Baca Juga: Hadapi PPKM Darurat, KAI Ubah Jam Operasional Kereta Api Listrik atau KRL

7. Hajatan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x