BERITA DIY - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini 3 Juli-20 Juli 2021. Bansos pun bakal disalurkan lagi.
Pada periode ini, pemerintah akan memberikan stimulus atau bantuan bagi masyarakat, antara lain bansos sosial tunai, BLT PKH hingga Kartu Prakerja
Perpanjangan Bansos yang bakal disalurkan ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Yuk simak bantuan yang akan diterima pada saat PPKM Darurat:
-
Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan
Pemerintah menyiapkan Bansos atau bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, seiring pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Bansos tunai tersebut akan dibayarkan untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.
Sri Mulyani menambahkan, Bansos Tunai ini diberikan kepada warga kurang mampu dengan target sasaran di 34 provinsi. Meskipun PPKM Darurat diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.